Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
Seperti ini wajah baru materai 6000
No comments:
Post a Comment